Jumat, Oktober 01, 2010

Pembangunan Lapter Bawean Terancam Gagal

Jumat, 1 Oktober 2010
SURABAYAPOST-ONLINE
GRESIK – Proyek pembangunan lapangan terbang (lapter) Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak terancam gagal. Usulan anggaran untuk pembebasan lahan yang dibutuhkan dalam Perubahan APBD atau PAPBD 2010 tidak gol.

Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim men­deadline tahun ini lahan harus sudah siap. Jika tidak, dana sharing dari Pemprov untuk pembangunan akan sulit direalisasikan.

“Berdasarkan rapat Komisi A DPRD Kabupaten Gresik, pembebasan lahan untuk lapter Bawean terkendala masalah harga. Belum ada kesepakatan harga antara pemerintah kabupaten dengan warga,” kata Zulfan Hasyim, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, usai memimpin rapat paripurna pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap PAPBD 2010, Kamis (30/9).

Jadi, tambah dia, dana untuk pembebasan lahan lapter lagi-lagi tidak dianggarkan pada APBD 2010. Apalagi APBD 2010 saat ini defisit Rp 30 miliar. “Ditambah lagi SKPD (satuan kerja perangkat daerah dalam hal ini Bagian Administrasi Pemkab Gresik tidak berani memberikan jaminan pembebasan lahan akan tuntas tahun ini jika dianggarkan dalam APBD 2010,” jelas politisi asal Pulau Putri (julukan Bawean) itu.

Artinya, lanjut Zulfan, sekalipun dianggarkan, pembebasan lahan tidak akan bisa dirampungkan karena tidak ada titik temu harga. “Jadi, buat apa menganggarkan sesuatu yang tidak pasti. Lebih baik dana yang masih defisit ini dianggarkan untuk program lain yang lebih penting,” tandasnya.

Di sisi lain, Zulfan membenarkan jika Pemporv Jatim memberikan batas terakhir tahun 2010 ini untuk pembebasan lahan seluas 3,5 hektar. “Kita ini seperti makan buah simalakama. Lapter sangat dibutuhkan investor untuk pengembangan Bawean, tapi warga hingga sekarang tidak sepakat dengan harga tanah yang ditawarkan oleh pemkab,” papar Zulfan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, 3,5 hektar lahan yang dibutuhkan adalah milik 28 orang, dan saat ini tujuh orang yang tidak menerima harga dari pemerintah. “Pemerintah menawar dengan harga Rp 60 ribu per meter persegi, harga ini lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal atau penaksir harga yang hanya mematok Rp 40 ribu per meter persegi. Tujuh orang yang tidak sepakat tersebut meminta harga Rp100 ribu per meter persegi,” terangnya.

Karena itu, jelas Zulfan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama eksekutif akan melakukan lobi-lobi lanjutan ke Pemrov agar mau melonggarkan deadline-nya hingga tahun depan. “Jangan sampai pembangunan lapter ini gagal. Jika tidak dana sharing dari Provinsi akan susah direalisasikan. Sebab tahun ini pembebasan lahan belum bisa dituntaskan,” tegas Zulfan kembali.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Mokh Najikh membenarkan jika tidak ada anggaran sepeserpun dari APBD Gresik 2010 untuk pembebasan lahan lapter Bawean. “Dalam pembahasan PAPBD sebenarnya ada usulan Rp1,3 miliar untuk membebaskan dua hektar dari 3,5 hektar lahan yang dibutuhkan. Tapi tidak ada jaminan pembebasan lahan akan bisa dilaksanakan jika anggaran ini disahkan. Apalagi tahun ini waktu kita tinggal tiga bulan. Tidak mungkin kita menganggarkan jika warga tidak mau dengan harga yang kita tawarkan,” katanya kemarin.

Karena itu, tambah dia, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada Pemprov agar provinisi tetap mengalokasikan dana sharing pembangunan lapter pada APBD Jatim 2011 nanti. “Kami juga akan menganggarkan dana pembebasan lahan lapter Bawean dalam APBD tahun depan,” tuturnya.

Terkait usulan konsinyasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Najikh menilai terlalu kejam.

Konsinyasi merupakan sistem yang bisa ditempuh pemerintah dengan menitipkan uang ke pengadilan untuk pembebasan lahan jika tidak terjadi mufakat saat perundingan. Pemilik mau tidak mau mengambil uang di pengadilan sesuai dengan yang ditetapkan oleh tim appraisal. “Kami untuk sementara tidak akan menempuh cara konsinyasi,” tegasnya.

Kendati demikian, Najikh mengaku belum memiliki wacana agar kepentingan pemerintah dan warga ada titik temu. “Kita masih menunggu dulu,” katanya.

Pada 2009, anggaran APBD sebesar Rp300 juta untuk pembebasan lahan lapter Bawean tidak terserap karena pemilik lahan menolak harga tanah yang ditetapkan pemerintah.

Proyek lapter Bawean berkali-kali tersendat, selain terganjal pembebasan lahan, proyek yang dimulai tahun 2006 lalu itu juga mangkrak karena kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum dari pemerintah kabupaten, dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Pemkab Gresik sendiri pernah mentargetkan lapter Bawean harus rampung tahun 2007. Namun, tidak tewujud. Kemudian ditargetkan tuntas 2009, namun lagi-lagi gagal hingga tahun 2010 ini. sep



Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2006 Pasal 10

Ayat (1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.

Ayat (2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.

0 ulasan:

Agiel Surya Pratama Putra

Agiel Surya Pratama Putra

PeSaN & ChATiNg


ShoutMix chat widget

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP