Kamis, Oktober 29, 2009

Siapa Berani Hukum Mati Antasari?

29/10/2009 - 12:15
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (29/10), putusan sela kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dibacakan. Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal: mati!

Bagi awam, kasus Antasari menjadi multi-perspektif. Ada yang melihat kasus ini sebagai kejahatan kriminal, dimana Antasari didakwa sebagai dalang dari sebuah peristiwa pembunuhan berencana yang tragis.

Ada juga yang menilai, bahwa kasus Antasari adalah aib yang menunjukkan betapa KPK, bukan malaikat. Masih ada dusta di sana. Ada juga yang melihat, Antasari adalah pemantik bagi pihak-pihak yang terganggu dengan gerakan anti-korupsi KPK.

Ada juga yang melihat suram. Bahwa, siapa KPK, siapa Antasari, siapa Nasrudin, semuanya menjadi tidak jelas. Yang ekstrem lagi, ada yang melihat bahwa kasus Antasari adalah sebuah konspirasi!

Hari ini, Kamis (29/10) menjadi penting. Sebab, hakim membacakan putusan sela. Bahwa kasus Antasari akan dilanjut. Eksepsi Antasari ditolak. Pembelaan mantan jaksa, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, ditolak hakim.

Antasari, dalam salah satu pembelaannya, menyebut bahwa kasus yang didakwakan pada dirinya, adalah konspirasi untuk melemahkan lembaga yang dia pimpin, KPK.

Inilah yang sekarang menjadi multi-perspektif publik. Sebab, KPK sendiri saat ini sedang diberondong kasus-kasus skala nasional.Ada kasus cicak-buaya. Ada kasus rekaman. Ada juga kasus pencatut nama Presiden SBY.

Inilah, yang membuat publik harus tetap konsisten. Bahwa, setiap kasus ini mempunyai ruang dan tuntutan yang berbeda.

Khusus sidang hari ini, Kamis (29/10), Antasari adalah terdakwa dalam sebuah tindak pidana pembunuhan. Motifnya, soal perempuan bernama Rani.

JPU pasang target tinggi dalam kasus ini. Antasari dijerat dengan pasal 55, ayat 1, ke 1. Bahwa, terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Untuk kasus pembunuhan ini, ancaman hukumannya berat. Maksimal, hukuman mati. Tentu saja, tidak serta-merta hukum akan menjatuhkan hukuman mati pada Antasari Azhar.

Masih ada sidang-sidang berikutnya. Yang, tentu saja, akan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan Misteri Cinta Segitiga yang mencuat kuat dalam kasus pembunuhan Nasrudin ini.

Pertanyaannya: apakah Antasari akan diganjar hukuman maksimal?

Meragukan. Sebab, dari Antasari pula muncul testimoni yang menyeret institusi Kepolisian RI. Lalu, muncul lagi rekaman yang mencatut nama Presiden SBY.

Jadi, sidang Antasari hari ini, adalah pintu masuk untuk sebuah kasus-kasus besar lain. Lihat saja, begitu Antasari membuat testimoni, muncul efek domino.

Siapa tahu, pada sidang-sidang selanjutnya akan ada testimoni lain dari Antasari. Kalau sudah begitu, siapa berani menghukum mati Antasari?[IMS]

Read more...

Presiden Resmikan National Summit



Kamis, 29 Oktober 2009 | 08:56 WIB
Menteri Koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, menggelar jumpa pers untuk menjelaskan rencana digelarnya acara National Summit, di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/10). Acara National Summit sendiri akan digelar pada 29-31 Oktober 2009.


Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka acara National Summit, Kamis (29/10) pukul 09.00. Presiden akan membuka acara ini dengan memaparkan visi pemerintah untuk lima tahun ke depan.

Dipastikan, sebanyak 1.424 orang hadir dalam acara nasional ini. Perhelatan nasional yang bertema "Mewujudkan Indonesia Sejahtera, Adil dan Demokratis" ini akan dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat terkait, di antaranya para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para eselon I dari berbagai departemen, dan pejabat pemerintah daerah. Bakal hadir pula perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Kadin Provinsi, serta pimpinan DPR dan DPRD. Demikian juga asosiasi atau himpunan pengusaha, LSM, lembaga keuangan bank, dan non-bank, serta pengamat dan perwakilan perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rabu kemarin, mengatakan bahwa acara yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan Kadin ini digelar untuk memantapkan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II ke depan. Acara ini adalah sarana dialog dan pembahasan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) bangsa.

Sebanyak tiga bidang yang akan disentuh dalam kegiatan ini adalah ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan polhukam, yang kesemuanya dikaitkan dengan dunia usaha nasional. "Sebelum menetapkan program prioritas kerja Kabinet pada lima tahun serta 100 hari kerja kepada publik, Presiden menghendaki agar dialog dan pembahasan dilakukan. Untuk itu, National Summit akan dimanfaatkan untuk itu," ungkap Hatta.

Setelah acara pembukaan pagi ini, agenda akan berlanjut dengan sidang hingga 30 Oktober di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta. Pada 31 Oktober, penanggung jawab kegiatan, yakni Wapres Boediono, akan menyampaikan laporan kepada Presiden di Istana Negara.

Setelah melalui pembahasan internal yang dilakukan Presiden, maka direncanakan pada awal November, pemerintah akan mengumumkan kepada publik mengenai program kerja yang akan ditempuh untuk lima tahun ke depan, termasuk program kerja 100 hari.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP