Kamis, Oktober 01, 2009

Soal Century, Ada Indikasi Kejahatan Perbankan , Sri Mulyani: Jangan Sebar Fitnah

Kamis, 1 Oktober 2009
JAKARTA - SURYA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka kepada publik hasil audit investigasinya atas kucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century Tbk. Pihaknya mengaku tidak takut jika kasus ini sampai berlanjut ke proses hukum.

“Pidananya, menurut BPK siapa yang lakukan. Jangan fitnah ke mana-mana. Pidananya siapa dulu, itu harus dijelaskan,” tegas Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (30/9).

Ia juga mengungkapkan, sangat senang jika BPK menemukan penyelewengan pidana dan penyalahgunaan kewenangan, bahkan korupsi. “Saya senang dan dibuka saja siapa yang korupsi dan event apa, berapa jumlahnya, menggunakan kewenangan apa dan siapa yang melakukan, pejabatnya siapa,” imbuh Sri, yang mengaku belum menerima laporan dari Komisi XI.

Skandal pemberian bail out (dana talangan) kepada Bank Century Tbk senilai Rp 6,75 triliun, mulai merambah ke ranah hukum dan politik. Berdasar hasil audit investigasi interim BPK, DPR RI menyimpulkan adanya sejumlah dugaan tindak kejahatan perbankan.

Akibatnya, dana talangan yang sedianya diberikan kepada Century, ternyata sepertiganya atau sekitar Rp 2 triliun menguap tanpa ada pertanggungjawaban. Yang mengejutkan, laporan itu menemukan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Bank Indonesia (BI), yang mengawasi operasional Century.

“Diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan atau kesalahan penilaian oleh BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah Bank Century, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap Ahmad Hafiz, Ketua Komisi XI DPR RI Zawawi, dalam laporan resmi yang ditandatangi di Jakarta, Rabu (30/9).

Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya, kebijakan BI mengenai persyaratan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Century dari semula rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen. Sehingga, BI dapat mengucurkan FPJP pada Century dengan CAR 2,35 persen.

Juga kesalahan penilaian itu, dengan penetapan Century sebagai bank yang berdampak sistemik oleh KSSK, sehingga dana yang dikucurkan semula Rp 632 miliar menggelembung menjadi Rp 6,76 triliun.

Anggota PR RI Drajad Wibowo menyebut, ada semacam abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh pejabat BI, Departemen Keuangan, dan KSSK dalam skandal itu. “Silakan aparat penegak hukum menindaklanjuti, karena sudah ada rekomendasi Komisi XI DPR,” tegas Drajad. jbp/aco

0 ulasan:

Agiel Surya Pratama Putra

Agiel Surya Pratama Putra

PeSaN & ChATiNg


ShoutMix chat widget

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP