Selasa, September 29, 2009

Gus Dur: Polisi Ceroboh Soal Chandra-Bibit



INILAH.COM, Jakarta - Seharusnya kepolisian menyelidiki lebih dalam, sebelum menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka. Mantan presiden RI Abdurrahman Wahid menilai menilai langkah yang diambil Polri ini merupakan suatu kesalahan.

"Lah iya begitu itu. Artinya kita rasakan ada kerja yang ceroboh dari Polri. Di radio saya mendengar Kabareskrim dan Kapolri mundur sekalian," kata Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, Polri terpojok dalam kasus Chandra dan Bibit. Stigma penetapan tersangka dua pimpinan KPK itu sebagai upaya pelemahan KPK, sudah terlanjur melekat.

Awalnya, Polri menetapkan tersangka terhadap dua komisioner KPK dengan jeratan pasal 23 UU No 31/1999 junto pasal 421 KUHP dan pasal 12 E UU Korupsi junto pasal 15 UU No 31/1999 terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat cekal kepada Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Radiokom.

Penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh Polri itu merupakan langkah yang tidak tepat karena yang dijerat kepada komsioner KPK terkait kewenangan adminsitrasi. Seharusnya untuk perkara seperti itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak mengadilinya, bukan Polri.

Namun, belakangan, Polri menyebutkan, selain penyalahgunaan wewenang, penetapan tersangka terhadap dua komisioner KPK lantaran menerima suap dari Anggoro Widjojo sebesar Rp 5,15 miliar dalam tiga tahap pencairan dengan tujuan agar surat Cegah Tangkal (cekal) dicabut melalui Ari Muladi yang disebut-sebut sebagai pihak suruhan KPK. [bar]

0 ulasan:

Agiel Surya Pratama Putra

Agiel Surya Pratama Putra

PeSaN & ChATiNg


ShoutMix chat widget

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP