Kamis, Agustus 26, 2010

MK Tetapkan Sambari-Qosim Bupati Gresik

Gresik, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) sebagai bupati dan wakil bupati Gresik periode 2010/1015.
"MK menetapkan hasil coblos ulang disembilan kecamatan adalah hasil yang benar, syah dan meyakinkan," kata Abdul Basid anggota KPU Gresik mengutip ucapan Hakim MK saat mengikuti jalanya persidangan di MK, Rabu (25/8).
Setelah membenarkan hasil coblos ulang MK dalam sidang itu membacakan hasil total 18 kecamatan. Pasangan SQ mendapatkan suara 46 persen sedangkan pasangan Husnul Khuluq-Musyaffa` Noer (Humas) mendapatkan 40.
Dikatakan Basid, isi putusan MK yang pertama adalah mengabulkan pemohon pasangan SQ, membatalkan keputusan KPU hasil pemilu pada 26 mei 2010, mengesahkan keputusan KPU hasil pemilu 8 agustus 2010, pasangan no.1 Bambang Suhartono (Bani) memperoleh 35.124 suara. no 2. Mujitabah-Suwarno 5.023, no 3. SQ 285.252 suara no 4.Mohammad Nashihan-Syamsul (Monas) 16363 suara no.5 Humas 250481 suara no 6.Sastro Soewito-Samwil (s2by) 17.949. Dan memerintahkan KPU Gresik untuk menetapkan pasangan calon terpilih pasangan SQ sebagai bupati Gresik 2010-2015. [ant]

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP