Rabu, April 28, 2010

Anak Adnan Buyung Nasution Jadi Tersangka Korupsi Sapi

Rabu, 28/04/2010
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Putra pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, Iken BR Nasution, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada tahun 2004.

"Kasus penyidikan kasus korupsi pengadaan sapi, di Departemen Sosial atas nama Iken BR Nasution, sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah ketika membacakan laporan 23 perkara yang telah berada di tingkat penyidikan oleh KPK, di depan Komisi III DPR, Gedung DPR-RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Dengan ditetapkannya Iken sebagai tersangka, berarti sudah 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan sapi. Sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarung yakni Cep Ruhyat dan Mustar Azzis.

Proyek pengadaan sapi di Depsos menggunakan APBN 2004 dengan mekanisme penunjukan langsung tanpa tender berdasarkan surat pemimpin bagian Proyek Bantuan Sosial (Bansos) Fakir Miskin.

Depsos mengimpor 2.800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross/BX asal Australia seharga 6,96 juta rupiah per ekor. Sedangkan untuk pengadaan mesin jahit, Depsos menggandeng PT Ladang Sutera Indonesia untuk menyediakan enam ribu mesin jahit.

Untuk proyek pengadaan sarung terjadi pada tahun 2006-2008. Pengadaan sarung ini juga bagian dari proyek Bansos untuk fakir miskin.

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP