Selasa, Juli 07, 2009

KPU Sumenep Nyatakan Kondisi Gawat Darurat

Moh Hartono - detikSurabaya
Surabaya - Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diperbolehkannya masyarakat untuk datang ke TPS dengan bekal KTP pada pilpres 2009, persediaan logistik berupa surat suara (SS) menjadi perhatian serius.

Bahkan KPU Sumenep juga menetapkan sebagai kondisi gawat darurat dan perlu antisipasi secepatnya guna mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tidak tersedianya surat suara di TPS tertentu, lebih-lebih di kepulauan terjauh seperti Masalembu dan Kangean yang tidak bisa ditempuh secara cepat.

Jumlah surat suara (SS) yang diterima KPU Kabupaten Sumenep sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 878.734 orang dan ditambah 2 persen sebagai SS cadangan. Bila, penambahan pemilih yang ber-KTP melebihi dari SS cadangan tersebut maka sudah dapat dipastikan petugas PPS akan kelimpungan.

Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Moh Ilyas mengatakan, sebagai bentuk antisipasi kekurangan surat suara (SS) yakni petugas di TPS hendaknya selalu berkoordinasi dengan TPS terdekat.

"Bila terjadi kekurangan surat suara di TPS tertentu, maka bisa menggunakan SS cadangan atau berkoordinasi dengan TPS lain. Dengan catatan tetap membuat berita acara," tegas Ilyas pada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Asta Tinggi, Kebonagung, Sumenep, Selasa (7/7/2009).

Ilyas mengaku masih belum bisa memprediksi berapa warga yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki KTP. Rencananya, hari ini akan mengumpulkan kembali para PPK untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan kebutuhan SS.

"Jadi, hari ini akan evaluasi kembali kemungkinan berapa warga yang memiliki KTP tapi tidak masuk dalam DPT," ungkapnya.

KPU Sumenep juga masih menunggu surat edaran dari KPU Pusat tentang diperbolehkannya warga mendatangi TPS dengan menggunakan KTP.

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP