Kamis, Oktober 29, 2009

Siapa Berani Hukum Mati Antasari?

29/10/2009 - 12:15
INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (29/10), putusan sela kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dibacakan. Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal: mati!

Bagi awam, kasus Antasari menjadi multi-perspektif. Ada yang melihat kasus ini sebagai kejahatan kriminal, dimana Antasari didakwa sebagai dalang dari sebuah peristiwa pembunuhan berencana yang tragis.

Ada juga yang menilai, bahwa kasus Antasari adalah aib yang menunjukkan betapa KPK, bukan malaikat. Masih ada dusta di sana. Ada juga yang melihat, Antasari adalah pemantik bagi pihak-pihak yang terganggu dengan gerakan anti-korupsi KPK.

Ada juga yang melihat suram. Bahwa, siapa KPK, siapa Antasari, siapa Nasrudin, semuanya menjadi tidak jelas. Yang ekstrem lagi, ada yang melihat bahwa kasus Antasari adalah sebuah konspirasi!

Hari ini, Kamis (29/10) menjadi penting. Sebab, hakim membacakan putusan sela. Bahwa kasus Antasari akan dilanjut. Eksepsi Antasari ditolak. Pembelaan mantan jaksa, yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, ditolak hakim.

Antasari, dalam salah satu pembelaannya, menyebut bahwa kasus yang didakwakan pada dirinya, adalah konspirasi untuk melemahkan lembaga yang dia pimpin, KPK.

Inilah yang sekarang menjadi multi-perspektif publik. Sebab, KPK sendiri saat ini sedang diberondong kasus-kasus skala nasional.Ada kasus cicak-buaya. Ada kasus rekaman. Ada juga kasus pencatut nama Presiden SBY.

Inilah, yang membuat publik harus tetap konsisten. Bahwa, setiap kasus ini mempunyai ruang dan tuntutan yang berbeda.

Khusus sidang hari ini, Kamis (29/10), Antasari adalah terdakwa dalam sebuah tindak pidana pembunuhan. Motifnya, soal perempuan bernama Rani.

JPU pasang target tinggi dalam kasus ini. Antasari dijerat dengan pasal 55, ayat 1, ke 1. Bahwa, terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Untuk kasus pembunuhan ini, ancaman hukumannya berat. Maksimal, hukuman mati. Tentu saja, tidak serta-merta hukum akan menjatuhkan hukuman mati pada Antasari Azhar.

Masih ada sidang-sidang berikutnya. Yang, tentu saja, akan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan Misteri Cinta Segitiga yang mencuat kuat dalam kasus pembunuhan Nasrudin ini.

Pertanyaannya: apakah Antasari akan diganjar hukuman maksimal?

Meragukan. Sebab, dari Antasari pula muncul testimoni yang menyeret institusi Kepolisian RI. Lalu, muncul lagi rekaman yang mencatut nama Presiden SBY.

Jadi, sidang Antasari hari ini, adalah pintu masuk untuk sebuah kasus-kasus besar lain. Lihat saja, begitu Antasari membuat testimoni, muncul efek domino.

Siapa tahu, pada sidang-sidang selanjutnya akan ada testimoni lain dari Antasari. Kalau sudah begitu, siapa berani menghukum mati Antasari?[IMS]

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP