Selasa, Desember 01, 2009

Chandra-Bibit Tanggalkan Status Tersangka Hari Ini


1/12/2009 - 09:04



Marwan Efendi
(inilah.com /Dokumen)

Windi Widia Ningsih.INILAH.COM, Jakarta - Kejagung telah memerintahkan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan untuk merampungkan pertimbangan hukum perkara Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Keduanya bakal terbebas dari tersangka.

Pada Senin (30/11) kemarin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi telah memerintahkan Kepala Kejati DKI Jakarta dan Kepala Kejari Jakarta Selatan untuk merampungkan pertimbangan hukum perkara Chandra-Bibit.

Marwan juga memastikan paling lambat pukul 13.00 WIB Kepala Kejari Jaksel akan menandatangani SKPP atas nama Bibit-Chandra. Kemudian Chandra-Bibit akan diundang untuk menandatangani berita acara SKPP pada jam 16.00 WIB di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan penerbitan SKPP paling cepat membutuhkan waktu 14 hari. setelah dipenyerahan tahap II ke Kejati. Namun belum juga sampai 14 hari, Kejagung memutuskan untuk mengeluarkan SKPP atas nama Bibit-Chandra.

Sementara Chandra yang telah mendegar kabar dikeluarkannya SKPP merasa bersyukur. "Alhamdullilah, moga-moga nggak ada kriminalisasi lagi. Saya ucapkan terimakasih untuk rekan pers dan semua yang mendukung," cetusnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (1/12).

Chandra juga mengungkapkan setelah peristiwa ini dirinya dan Bibit mengaku tak menyimpan dendam. Keduannya menilai ini sebagai cobaan yang dilalui dalam hidup.

"Kita maafkan,nggak akan menuntut balik, itu bagian dari masa lalu. Nggak perlu dendam, sakit hati, iri dan dengki," pungkas Chandra. [jib]

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP