Rabu, Juni 17, 2009

Pemerintah Perlu Menata Ulang Kebijakan Perlindungan TKI


Dr.Hassan Wirayuda, Menteri Luar Negeri (ANTARA)

Rabu, 17 Juni 2009 06:19 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan, pemerintah perlu menata ulang kebijakan di dalam negeri terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Kita perlu menata lagi kebijakan ke dalam. Sebab, kalau dilihat persoalan sebagian besar perlindungan TKI bersumber dari dalam negeri," kata Menlu Hassan usai menghadiri acara `Annual Lecture Mengenang Tokoh Diplomasi Mohammad Roem`, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa.

Persoalan perlindungan TKI, kata Menlu, bersumber dari hulu yang bermuara ke perwakilan-perwakilan di luar negeri.

Pemerintah dahulu berharap banyak dengan dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), akan mampu membenahi sistem pengerahan TKI di luar negeri.

"Tapi, badan itu kenyataanya masih jauh dari harapan kita," katanya.

Pemerintah sebaiknya melibatkan berbagai departemen memikirkan kembali masalah kebijakan perlindungan TKI, apakah pembenahan yang dilakukan itu perlu ada "moratorium" kebijakan baru agar ada penyelesaian baik di dalam maupun di luar negeri.

"Sehingga, kita tidak menumpukkan masalah satu dan lainnya tanpa ada penyelesaian," katanya.

Sementara pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap dampak dari rencana penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di negara itu.

Kasus yang sempat mencuat menimpa TKW Indonesia baru-baru ini, yakni Siti Hajar, pembantu rumah tangga asal Garut, Jawa Barat, disiksa dan gajinya tidak dibayar selama 34 bulan oleh majikannya di Malaysia.

Petugas Perlindungan dan Pelayanan warga negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur kemudian menyerahkan majikan Siti Hajar, Hau Yuang Tyng atau dipanggil akrab "Michelle" ke polisi Malaysia untuk diperiksa dan diproses berdasarkan hukum.(*)

0 ulasan:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP